Pengertian Membuat dokumen

Pengertian Dokumen Secara Umum

  Dokumen menurut bahasa Inggris berasal dari kara document yang memiliki arti suatu yang tertulis atau tercetak dan segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, di sediakan atau untuk disebarkan.
   Dokumen ialah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan.

Pengertian Dokumen Menurut Para Ahli

Berikut ini ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian dokumen diantaranya yaitu:

Menurut Louis Gottschalk (1986)

  •   Dokumen merupakan sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan dari pada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis dan petilasan-petilasan arkeologis.
  • Dokumen diperuntukan untuk surat-surat resmi dan surat-surat Negara seperti surat perjanjian, udang-undang, hibah dan konsesi.
  •    Dokumen dalam arti luas merupakan proses pembuktian yang didasarkan atas sumber jenis apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran atau arkeologis.
  • Menurut G.J Renier University Collage London (1997)

    • Dokumen dalam arti luas yaitu meliputi semua sumber tertulis saja, baik tertulis maupun lisan.
    • Dokumen dalam arti sempit yaitu yang meliputi semua sumber tertulis saja.
    • Dokumen dalam arti spesifik yaitu hanya meliputi surat-surat resmi dan surat-surat Negara, seperti surat perjanjian, undang-undang, konsesi, hibah dan sebagainya.

    Pengertian Dokumen Dari Berbagai Sumber

    Berikut ini beberapa pengertian dokumen dari berbagai sumber:

    Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia

    Dokumen ialah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan.

    Menurut Kamus Kepegawaian Dokumen

    • Semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak.
    • Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan.

    Menurut Kamus Bahasa Inggris Webster

    • Dokumen dapat membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
    • Dokumen melengkapi keansahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran seperti untuk melengkapi sebuah buku atau thesis.

    Menurut Ensiklopedia Indonesia

    Dokumen berarti surat akata, piagman, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti luas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Sistem Kearsipan

Pengertian Administrasi Kantor